![]() |
| Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung. (Foto: Dok. Polres Tuba) |
TULANG BAWANG - Lampung benar-benar darurat kasus pencabulan anak.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Lampung bersama Polsek Rawa Jitu Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung.
Hasil ungkap kasus, JM (34), wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Jumat (3/2/2023).
Pelaku bapak kandung anak perempuan berinisial Y (6), yang masih berstatus pelajar. Pelaku telah bercerai dengan istrinya, M (29) atau ibu kandung korban.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Ahad (5/2/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST untuk menjemput anaknya dan pakaian korban saat terjadinya pencabulan.
Kasus berawal saat pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.
Terungkapnya kasus cabul ini setelah sang nenek, I (56), curiga saat sedang memandikan korban.
"Dia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk," jelas Wido, dilansir IDNTimes.
Luka korban tidak kunjung sembuh, sang nenek membawa ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat.
"Hasil pemeriksaan petugas medis diketahui luka tersebut akibat perbuatan cabul," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.
Nenek korban lalu menceritakan via telepon kepada ibu kandung korban yang bekerja di Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jumat (20/1/2023).
"Setelah bertemu dengan anaknya, sang ibu bertanya penyebab luka di alat kelamin korban dan dijawab karena dicabuli bapak kandungnya menggunakan jari saat korban selesai buang air besar," papar Wido.
Lalu pada Kamis (26/1/2023), ibu korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wido. (*)
