![]() |
| tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) motor di Lampung (Foto: . |
WAY KANAN - Tuduh korban penculik anak, tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) motor di Lampung jual motor korban.
Ketiganya yakni BC (34), OS (29), dan MM (39) warga Kampung Purwa Negara, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Mereka ditangkap aparat kepolisian karena membegal sepeda motor Dedi, pedagang asal Garut, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol Z 4850 RC.
Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda membenarkan pihaknya telah menahan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
"Para pelaku membegal motor korban pada Selasa, 12 Februari 2023," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Peristiwa pembegalan itu berawal saat korban datang ke Kampung Purwa Negara mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.
Mereka hendak menjual mangkuk hias serta menawarkan jasa mengukir sendok dan mangkuk di perkampungan tersebut.
Di tengah perjalanan, korban dan rekannya dihentikan oleh salah satu pelaku.
"Pelaku langsung menuduh korban hendak melakukan penculikan anak," kata Marganda, dilansir Kompas.com.
Pelaku lalu membawa korban dan rekannya itu ke sebuah tempat dengan alasan menemui kepala kampung.
"Tetapi, keduanya dibawa ke sebuah gubuk di kebun, dan sudah ada dua pelaku lainnya," kata Marganda.
Di gubuk ini, para pelaku kembali menuduh korban sebagai pelaku penculikan. Korban juga diancam akan ditembak.
Sambil mengancam, para pelaku meminta sejumlah uang dan mengambil KTP milik korban.
Korban tidak memiliki uang yang diminta, pelaku lalu menyuruhnya menjual sepeda motor yang dipakainya.
"Dua pelaku lalu membawa sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp 2 juta," jelas Marganda.
Korban diberi uang sebesar Rp 1 juta untuk ongkos pulang ke Garut.
Dia mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa di Mapolsek Negara Batin dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)
