Notification

×

Ombudsman: Pelayanan Publik Seluruh Pemda di Lampung Masuk Zona Kuning

24 February 2023 | 8:10 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:49Z
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI perwakilan Lampung merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Lampung.


Dari hasil penilaian yang dilakukan periode Agustus-November 2022, Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat seluruh pemerintah daerah di Lampung masuk dalam zona kuning.


Zona kuning itu artinya tingkat kualitas sedang. Masih banyak ruang-ruang perbaikan atau hal-hal yang mestinya bisa diimprovisasi.


Sebelumnya, pada hasil penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik tahun 2021, ada 10 pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang masuk dalam zona hijau.


Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk dimensi prosesnya saja (variabel standar pelayanan). 


"Dari 10 kabupaten/kota masuk dalam zona hijau tahun 2021, menjadi 11 kabupaten/kota di tahun 2022 ini," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (24/2/2023).


Namun perlu diperhatikan juga, masih terdapat tiga dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian yakni dimensi input, output dan pengaduan.


"Yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir," jelas Nur Rakhman, dilansir Kumparan.


Menurutnya, standar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana penilaian yang dilakukan Ombudsman RI lebih tajam.


Penilaian itu berdasarkan empat dimensi penilaian, yakni dimensi input terdiri dari variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana. Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan.


"Lalu, dimensi output untuk variabel persepsi mal administrasi dan dimensi pengaduan berkaitan variabel penajaman pengelolaan pengaduan. Format dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik," ujar Nur Rakhman.


Atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, Ombudsman RI perwakilan Lampung meminta agar seluruh pemerintah daerah di Lampung dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian," kata Nur Rakhman. (*)