Notification

×

Paksa ABG Bersetubuh di Pantai, Pelajar Lampung Ditangkap Polisi

19 February 2023 | 10:48 AM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:08Z
Pelajar asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap terkait tindak pidana pencabulan. (Foto: Dok Polres Tanggamus)

TANGGAMUS - Menyetubuhi anak baru gede (ABG) dengan paksa di pantai, pelajar di Lampung ditangkap polisi.


Pelaku, RS (18) warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menyetubuhi AA (13) di pantai Kecamatan Limau, Tanggamus, Lampung.


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan ZU (44), ayah korban pada 31 Januari 2023.


"Pelaku ditangkap saat berada di kamar kos Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).


Hendra menjelaskan awal kronologi peristiwa yang terjadi di salah satu pantai Kecamatan Limau pada Ahad (22/1) sekitar pukul 13.30 WIB.


"Korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi, kemudian mengajak untuk melakukan persetubuhan, tetapi korban menolak, namun tersangka memaksa," kata dia, dilansir Kumparan.


Setelah itu korban berusaha melarikan diri, namun ditarik pelaku.


"Korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut," jelas Hendra.


Petugas mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana itu terjadi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. (*)