![]() |
| Pemburu liar dan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, Sabtu (11/2/2023). (Foto: Dok. Polres Lampung Timur) |
LAMPUNG TIMUR - Diduga hendak berburu rusa di dalam hutan, pemburu liar ditangkap dalam kawasan konservasi hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Lampung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan adanya penangkapan seorang pemburu liar tersebut.
Menurut Zaky, pemburu berinisial SL (43) itu ditangkap Polisi Hutan (Polhut) di dalam kawasan hutan TNWK pada Sabtu (11/2/2023).
Ketika itu anggota Polhut TNWK sedang berpatroli melihat tiga orang yang membawa senapan laras panjang berjalan di dalam kawasan.
"Anggota Polhut langsung mengejar, satu orang berhasil ditangkap sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," kata Zaky, Ahad (12/2/2023).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku SL mengaku hendak berburu rusa di dalam hutan bersama dua rekannya.
"Senapan laras panjang yang dibawa pelaku adalah senapan rakitan," kata Zaky, dilansir Kompas.com.
Pihaknya sudah mengetahui identitas dua pelaku lain yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran anggota.
Dalam penangkapan itu kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senapan, 1 bilah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, dan 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951," kata Zaky.
Perburuan liar selalu berkaitan dengan kebakaran hutan di dalam kawasan hutan TNWK. Kebakaran biasanya dilakukan pemburu agar muncul tunas muda yang bisa memancing satwa liar.
Kapolres mengingatkan, TNWK adalah hutan yang menjadi tempat beberapa hewan liar yang dilindungi hidup.
"Tidak diizinkan memasuki dan sangat keras dilarang berburu di dalam kawasan," kata Zaky. (*)
