Notification

×

Penyuplai Ditangkap, 13 Napi di Lampung Pakai Narkoba, Modus Dimasukkan Dalam Handbody

03 February 2023 | 10:18 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:50Z
Polisi menangkap sang penyuplai narkoba, MM (44) warga Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS - Ironis. Meski di dalam rumah tahanan (Rutan), 13 narapidana (Napi) di Lampung tetap bisa pakai narkoba. 


Narkoba jenis sabu yang dipakai para narapidana di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu disuplai dari luar rutan.


Polisi menangkap sang penyuplai narkoba, MM (44) warga Dusun Kebon Pisang Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. 


Kasatnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.


"MM merupakan penyuplai narkoba untuk para narapidana di Rutan Kota Agung. Kami menangkap MM tak jauh dari rumahnya," ujarnya, Kamis (2/2/2023).


Dijelaskan, modus pelaku memasukkan narkoba ke dalam rutan dengan cara dikemas dalam botol lotion.


"Pelaku menitipkan narkoba yang dimasukkannya ke dalam botol handbody lotion, kemudian dititip kepada petugas jaga atas perintah rekannya, warga binaan di dalam rutan," jelas Deddy, dilansir detikcom.


Terkait adanya indikasi keterlibatan petugas rutan, menurutnya tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.


"Sampai saat ini tidak kami temukan keterlibatan petugas rutan," ujar Deddy.


Menurut dia, penangkapan MM berawal saat pihaknya mendapat informasi jika petugas mendapati narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam rutan.


"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penyelundupan narkoba ke dalam rutan. Atas informasi itu, kami tindak lanjuti dan mendapatkan 13 narapidana di dalam rutan saat sedang memakai narkoba," terang Deddy.


Ke 13 narapidana tersebut yakni MAD (27), JU (32), HW (27), CI (32), RW (23), YA (34), ML (34), TG (26), SA (40), AS (50), DK (35), TA (43) dan ME (33).


Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari MM.


"Saat ini ke 14 orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Deddy.


Barang bukti yang didapatkan dari para tersangka berupa plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.34 gram, 1 botol Handbody, alat hisab sabu/bong, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, 2 cotton bud dan 3 unit handphone. (*)