Notification

×

Perawat di Lampung Lukai Tangan lalu Mengaku Dibegal Akibat Terlilit Utang Rp 3 Juta

21 February 2023 | 1:00 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:51Z
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri (Foto: Istimewa)

LAMPUNG BARAT - Terlilit utang Rp 3 juta, perawat puskesmas di Lampung membuat laporan polisi seolah jadi korban begal. 


Untuk meyakinkan polisi, SR (27) perawat di Puskesmas Way Pajar Bulan, Lampung Barat, Lampung melukai tangannya sendiri demi memalsukan peristiwa pidana itu.


Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 


Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan laporan tersebut. 


"Pelaku berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit utang," ujarnya, Senin (20/2/2023). 


Pelaku mengaku dibegal usai mengambil uang dari ATM di Jalan Lintas Liwa, Pekon (desa) Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong. 


"Namun setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan," kata Ery, dilansir Kompas.com


Selain itu, keterangan pelaku berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah.   


Kronologi peristiwa pembegalan palsu 


Ery menjelaskan peristiwa palsu yang dilaporkan pelaku yakni dua orang tidak dikenal melakukan penjambretan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Padang Tambak pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 


Ketika itu pelaku mengaku baru mengambil uang sebesar Rp 3 juta di ATM. 


"Pelaku mengaku kedua laki-laki itu memepetnya yang sedang membawa sepeda motor lalu menodongkan pisau," kata Ery. 


Pelaku juga mengaku sempat melawan dan mempertahankan tasnya hingga pergelangan tangannya terkena sayatan senjata tajam. 


Pelaku kemudian berteriak minta tolong lalu berobat di puskesmas akibat luka sayatan tersebut. 


"Ternyata luka sayatan ini dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan pisau cutter. Anggota menemukan pisau cutter yang berlumuran darah di sepeda motor pelaku," kata Ery. 


Dari pemeriksaan, pelaku mengaku merekayasa pembegalan itu karena terlilit utang sebesar Rp 3 juta. 


"Pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Ery. (*)