Notification

×

Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin Rp 4,1 Miliar Tidak Ditahan

21 February 2023 | 1:15 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:51Z
Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tunjungan kinerja (tukin) hingga Rp 4,12 miliar, namun tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tidak ditahan.


Ketiga pegawai tersebut yakni L (bendahara pengeluaran), B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta S (operator SIMAK, pembuat daftar gaji).


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi itu.


"Dari hasil penyidikan tindakan yang dilakukan oleh ketiga orang ini mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (20/2/2023).


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pegawai tersebut tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.


Sedangkan untuk penetapan penahanan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dan saran penyidik.


"Baru ditetapkan saja sebagai tersangka, kita tunggu kesimpulan penyidik apakah ditahan atau tidak," kata Hutamrin, dilansir Kompas.com.


Pihaknya saat ini fokus untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka dengan penyidikan khusus.


"Statusnya masih pegawai kejaksaan, nanti setelah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim akan ada pemecatan," kata Hutamrin.


Menurutnya uang tukin yang telah dikorupsi itu mencapai Rp 4,12 miliar yang diduga terjadi sejak Maret-April 2022 lalu.


Modus operandi tersangka


Hutamrin menjelaskan modus operandi korupsi ini dilakukan dengan mengajukan dobel klaim ke bank pengirim dana tukin Kejari Bandar Lampung.


Menurutnya, dua rekening yang berbeda dalam penerimaan gaji dan tukin diduga dimanfaatkan sebagai celah penyelewengan hak pegawai itu.


"Mengajukan tukin ke rekening bank BNI yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan menerima tukin," kata Hutamrin.


Menurutnya, sejak Maret 2022 penyaluran tukin pegawai kejaksaan sudah berganti bank ke Bank Mandiri.


Tetapi oleh ketiga tersangka pengajuan tukin ke rekening BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim.


Kemudian, dobel klaim juga dilakukan dengan pengajuan tukin ke rekening BRI, yang seharusnya hanya untuk penyaluran gaji pegawai.


"Jadi ada dua rekening berbeda bank yang digunakan untuk tukin (Mandiri, saat ini) dan gaji pegawai (BRI)," kata Hutamrin. (*)