Notification

×

Polisi Lampung Tetap Proses Kasus Pelecehan Anak Meski Telah Berdamai: Pidana Murni

02 February 2023 | 10:50 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:50Z
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN - Anak perempuan di Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, Lampung diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya pada Agustus 2022 lalu.


Ironinya, kasus ini berujung damai antara pihak terduga pelaku dengan keluarga korban lewat mediasi. 


Kasus dugaan pelecehan seksual anak itu diketahui setelah surat perdamaian beredar di masyarakat. 


Dalam surat perdamaian itu, selain ditandatangani kedua belah pihak (terduga pelaku dan keluarga korban) serta saksi, juga ditandatangani Pj Kepala Desa (Kades) setempat.


Berdasarkan informasi yang diterima, surat perdamaian dugaan pelecehan seksual anak yang beredar itu dibuat pada 24 Januari 2023.


Korban berinisial A yang masih berstatus pelajar kelas 2 MTs di salah satu sekolah Desa Banjarsari, dan terduga pelaku berinisial WB (39), warga desa setempat. 


Sementara dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Agustus 2022.


Isi dalam surat perdamaian itu menyebutkan, pihak kesatu berinisial WB terduga pelaku, warga Desa Banjarsari dan pihak kedua berinisial S (29) selaku kakak korban.


Pihak kesatu (terduga pelaku), mengakui kesalahannya terhadap korban.


Perjanjian damai terduga pelaku dan korban dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai Rp10 ribu. 


Kemudian dalam surat perdamaian itu juga diketahui dua orang saksi yakni warga desa setempat dan diketahui serta ditandatangani juga oleh Pj Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Karsim.


Dengan perdamaian itu, disinyalir pihak-pihak terkait yang melakukan mediasi perdamaian tidak memikirkan asas terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Diduga ada pembiaran karena tidak memberikan efek jera terhadap terduga pelaku dengan tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Kades tandatangani perdamaian


Pj Kades Banjarsari, Karsim saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan terkait surat perdamaian dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.


Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Agustus 2022, sementara surat perjanjian damai itu dibuat sepekan lalu yakni 24 Januari 2023.


"Ya benar, surat perdamaian dugaan pelecehan seksual yang beredar itu. Tapi, saya tidak tahu persis seperti apa kejadian itu (pelecehan) sebenarnya," kata Karsim, Rabu (1/2/2023).


Dia mengatakan awalnya diminta keluarga kedua pihak, terduga pelaku dan korban, untuk datang ke rumah korban. 


Saat itu, Karsim pergi bersama sekretaris desa. Setibanya di lokasi, sudah banyak orang berkumpul sekitar 15 orang, yakni keluarga dari kedua pihak.


"Di rumah korban itu, kedua pihak minta dibuatkan surat perdamaian. Karena diminta, ya dibuatkan dan surat itu dibuat sama Sekdes dan dalam surat itu saya memang menandatanganinya," kata Karsim, dilansir CNNIndonesia.com.


Namun Karsim mengatakan ia dan Sekdes datang ke rumah korban bukan untuk mediasi perdamaian.


Mereka minta dibuatkan surat perdamaian. Katanya, sebagai bukti sudah damai dan keduanya masih ada ikatan kerabat. 


Saat itu kedua pihak juga menyampaikan sudah melakukan perdamaian pada Desember 2022.


"(Proses) Mediasi damainya saya tidak tahu sama sekali, jadi saya tidak mendamaikan mereka. Saat saya diminta datang itu, bukan mediasi damai tapi kedua pihak minta dibuatkan surat damai," ungkap Karsim.


Karsim sempat ditanya, kenapa mau membuatkan surat perdamaian dugaan pelecehan seksual terhadap anak, bahkan ikut menandatanganinya, dan kenapa tidak melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat terlebih dulu. 


Karsim mengaku tidak berpikir jauh dan juga tidak ada motivasi lain.


"Bukan berarti saya mengesampingkan, yang jelas saya tidak mendamaikan mereka. Jadi saya hanya diminta datang untuk membuatkan surat itu aja, sudah, selebihnya saya tidak tahu," jelas Karsim.


Dia mengaku sudah dipanggil pihak Polsek Katibung untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, dan menjelaskan semuanya. 


Bahkan pihak kepolisian Polsek Katibung, sudah mendatangi rumah korban dua hari lalu.


"Pak Kapolsek dan petugas Bhabinkamtibmas sudah datang ke rumah korban dan meminta keterangan dari keluarga korban," kata Karsim.


Polisi cari pelaku 


Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual tersebut dan informasi mengenai surat perdamaian yang beredar di tengah masyarakat.


"Kami sudah bertemu langsung dengan keluarga korban. Informasi yang kami dapat, keluarga korban mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Kusni.


Menurut dia, pihaknya sudah menyarankan kepada keluarga korban agar melaporkan kejadian itu ke kepolisian, tapi pihak keluarga menjawab sudah damai.


"Kami masih terus menggali informasi terkait kejadian tersebut. Bahkan informasi yang kami dapat, WB diduga sebagai pelaku sudah tidak ada di tempat," ujar Kusni.


Meski sudah melakukan perdamaian, pihaknya akan tetap menyelidiki dan memproses kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.


"Ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan, maka harus diungkap. Saat ini kami masih mencari keberadaan terduga pelaku," jelas Kusni. (*)