Notification

×

Rp 2,5 Juta Sekali Kencan, Muncikari Penjaja Belasan Wanita Muda Ditangkap Polda Lampung

15 February 2023 | 4:08 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:09Z
DB, muncikari yang ditangkap aparat Polda Lampung saat dihadirkan dalam ekspos, Rabu (15/2/2023). (Foto: Dok. Humas Polda Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Muncikari di Lampung tertangkap tangan saat menawarkan belasan gadis muda untuk jasa seks komersial. 


Modus pelaku menawarkan para gadis itu secara daring (online) kepada pemesan. 


Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku berinisial DB.


Perempuan tersebut ditangkap saat menawarkan sejumlah gadis di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sore. 


"Pelaku tertangkap dalam operasi undercover oleh anggota Subdit IV Renakta," kata Adi di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). 


Adi memaparkan awalnya anggota mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) untuk jasa seks komersial yang dilakukan pelaku.


Setelah penyelidikan awal, anggota bisa berkomunikasi dengan pelaku untuk berpura-pura ingin memesan jasa seks komersial tersebut.


Pelaku ketika itu mengirimkan sejumlah foto gadis-gadis muda dengan harga sewa Rp 2,5 juta per sekali kencan. 


"Pelaku mensyaratkan membayar uang muka sebesar Rp 500.000 kepada pemesan," kata Adi, dilansir Kompas.com.  


Kemudian setelah disepakati, pelaku menunjukkan letak hotel yang dipilih sebagai lokasi pertemuan. 


Pelaku datang bersama gadis muda yang hendak dijajakan untuk jasa seks komersial itu. 


"Kita langsung gerebek dan pelaku tidak bisa mengelak saat anggota menunjukkan bukti-bukti," kata Adi. 


Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 600 juta. 


Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang ekploitasi seksual. 


"Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Adi. (*)