Notification

×

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

28 February 2023 | 8:28 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:47Z
Pelaku, SI (45) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)


LAMPUNG TENGAH - Aparat Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Lampung kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (23/2/23).


Pelaku, SI (45) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.


SI ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat, yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.


Dari pelaku, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa satu kotak kecil warna hitam berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.


Kemudian, 6 butir tablet warna cokelat diduga pil ekstasi dengan berat 2,64 gr serta satu bundel plastik klip bening juga turut diamankan petugas, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.


Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).


"Pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah," ujarnya.


Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam hal ini, Doffie tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.


“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (*)