![]() |
| Musang Binturong (Arctictis binturong) |
LAMPUNG - Karena memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi jenis Musang Binturong (Arctictis binturong) sejenis Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) dalam keadaan hidup, tiga tersangka perkara konservasi sumber daya alam (KSDA), Dadang Saputra warga Bandar Lampung, Sapri dan Philipus Ajang warga Lampung Barat, diamankan petugas kepolisian.
“Perkara tersebut telah ditangani petugas gabungan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Rabu (11/3/2015).
Sementara, menurut pengakuan tersangka Dadang Saputra yang memiliki satu ekor satwa Binturong, itu didapatnya dari membeli. Kemudian disimpan dan dipeliharanya untuk digunakan sebagai uji coba produksi kopi Luwak di Bandar Lampung.
Sedangkan tersangka Sapri mengaku 27 ekor Binturong itu dibeli sejak tahun 2013 silam, kemudian menyimpan dan memeliharanya untuk memproduksi kopi Luwak dengan merek dagang Ratu Luwak, di Kabupaten Lampung Barat.
Tersangka Pilipus Ajang mengaku lima ekor satwa Binturong itu dibeli sejak tahun 2006 silam, kemudian menyimpan dan memeliharanya untuk produksi kopi luwak dengan merek dagang Luwak Perkasa, di Lampung Barat, seperti dilansir Poskotanews.
Selain ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDA, di pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.
“Saat ini tiga tersangka tersebut telah diamankan di Rutan Polda Lampung,”ungkap Sulistyaningsih. (*)
