Notification

×

Sejuta Warga Miskin Lampung Terancam Kesewenangan Hukum

13 March 2015 | 11:32 PM WIB Last Updated 2015-03-13T16:32:46Z
Wahrul Fauzi Silalahi (ist)
    
LAMPUNG - Ironis. Sekira satu juta warga miskin di Provinsi Lampung terancam menjadi korban kesewenangan penegak hukum. Ancaman itu muncul karena jumlah advokat atau pengacara gratis di provinsi yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera itu, tak sebanding dengan jumlah warga miskin.

Selama ini, masalah hukum di Provinsi Lampung kerap merugikan warga miskin. Terutama masalah hukum terkait kepemilikan lahan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung menyebutkan, pada 2013 jumlah warga miskin di Lampung mencapai 1,27 juta lebih. Sementara itu menurut data Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung, jumlah advokat di provinsi berjuluk 'Sai Bumi Ruwa Jurai' ini hanya 386 orang.

"Jumlah ini tentu saja tidak berimbang. Apalagi, domisili para advokat ini tidak tersebar merata di seluruh kabupaten dan kota di Lampung," jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, seperti dilansir laman Viva, Jumat (13/3/2015).

Untuk mencegah terjadinya kesewenangan hukum bagi warga miskin, Pemprov Lampung sudah membuat sebuah peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Sayangnya, perda itu tak kunjung disahkan, meski sudah pernah dibahas di DPRD Provinsi Lampung. (*)