![]() |
Edi Syahputra (tengah). (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Setelah terbukti melakukan penadahan, salah seorang admin untuk akun Twitter @triomacan2000, Edi Syahputra, divonis 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015), menyebut Edi terbukti bersalah menadah Vice President Public Relation PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Arif Prabowo.
Kuasa hukum Edi, Haris Aritonang, mengatakan keberatan dengan vonis hakim yang mengabaikan pidana pokok dalam kasus ini.
"Penadahan itu harus ada pidana pokoknya yaitu pemerasan karena pendahan adalah pidana penyertaan. Kasus klien kami, pemerasannya tidak terbukti," kata Haris.
Pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Haris mengaku belum berbicara lebih lanjut dengan kliennya untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim. Jika kliennya memilih menerima vonis hakim, hal itu bukan berarti Edi akan duduk manis dibui tanpa melakukan perlawanan dalam bentuk lain.
"Kalau menerima, klien kami akan menyiapkan strategi untuk balik melawan. Akan kami bongkar semua kejahatan yang ada," ujar Haris, seperti dilansir CNNIndonesia.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Suyudi memerintahkan agar Edi ditahan dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp 49 juta yang dia tadah dari Arif Prabowo.
Edi sebelumnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya bersama Raden Nuh dan Harry Koes Harjono karena diduga memeras pejabat PT Telkom, 23 Oktober tahun lalu. Selain kasus ini, Edi juga menjadi terdakwa untuk kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom yaitu pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar sebesar Rp 358 juta. (*)