![]() |
Ketua PDIP Lampung Sjachroedin ZP (kiri) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (ist) |
LAMPUNG - Karena terbelit persoalan hukum, diantaranya kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual, lima anggota DPRD kabupaten dan provinsi di Lampung, yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP), segera dipecat dari keanggotaan PDIP dan diganti kader lainnya.
"Benar ada lima kader kami yang segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Keputusan untuk memberhentikan itu juga diperkuat keputusan Mahkamah Partai, yakni satu orang berasal dari Kabupaten Lampung Utara yang kini tengah menjadi ketua DPRD, satu dari Tanggamus, dua dari Kabupaten Lampung Tengah dan satu dari DPRD Provinsi. Untuk nama-namanya kurang etis kalau saya menyebutkannya," ujar Sekretaris DPD PDIP Lampung, Mingrum Gumay didampingi Dadang Sumpena, Rabu (22/4/2015).
Menurut dia, bukti yang dipegang tim investigasi partai berasal dari temuan internal partai sendiri. Sebab, PDIP memiliki cara tersendiri dalam menilai setiap kader partai, baik dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Jadi, partai tidak bisa dibohongi, karena setiap gerak kader pasti ada yang menilainya,” tukas Mingrum yang juga anggota Komisi II DPRD Lampung itu. Bahkan upaya untuk mem-PAW kelimanya juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Partai.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, kader PDIP yang juga Ketua DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di jalur dua Kota Bumi, Lampung Utara, tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara miliaran rupiah atau sebelum yang bersangkutan menjadi anggota dewan, belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kejari Kota Bumi sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Rachmat Hartono dan dia tidak pernah satu kali pun memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi. Pemanggilan tiga kali, lanjut dia, yakni pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014.
“Sudah tiga kali dipanggil yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi,” jelas Yadi, seperti dilansir Beritasatu.
Dia juga menjelaskan, Kepala Kejari Kota Bumi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengerahkan tim intelijen ke berbagai wilayah di Lampung, guna memburu tersangka Rachmat. Bahkan penyidik sudah menggeledah rumah pribadi tersangka di Perumahan Bataranila, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat. Begitu juga di rumah dinas dan kantor DPRD Lampung Utara, tapi hasilnya nihil.
Bahkan Kejari Kota Bumi telah mengeluarkan surat DPO Nomor 249/DPO/N..13 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Rachmat Hartono. Tersangka Rachmat melalui kuasa hukumnya telah meniyiapkan uang pengganti sebesar Rp 520,4 juta pada Kejari Kota Bumi, sebagai antisipasi apabila perkaranya telah diputuskan pengadilan. (*)