BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung di Provinsi Lampung, menahan Indarwati (26), seorang sales wanita di sebuah dealer mobil. Indarwati ditahan karena menjadi tersangka pemalsuan surat izin usaha, yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa, untuk pengajuan kredit mobil.
"Tersangka membuat stempel kelurahan sendiri," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Senin (13/4/2015).
Surat izin usaha itu, lanjut dia, digunakan tersangka untuk proses pengajuan kredit mobil ke beberapa leasing. Dari tersangka, polisi menyita 50 buah stempel berbagai kelurahan dan desa di Lampung. Dery mengungkapkan, Indarwati memalsukan surat izin usaha yang dikeluarkan pihak kelurahan untuk proses pengajuan kredit mobil di tempatnya bekerja.
Tersangka Indarwati menawarkan kepada konsumen untuk mengurus proses kredit mobil. Guna mempercepat proses pengajuan kredit mobil, Indarwati memalsukan surat izin usaha. Tersangka membuat surat sendiri dan dibubuhi stempel palsu pihak kelurahan. Hal itu dilakukan demi mendapatkan bonus atas target penjualan yang tercapai.
Terungkapnya kasus pemalsuan surat izin usaha yang dilakukan oleh Indarwati, sales sebuah dealer mobil, berawal dari razia kendaraan yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Dery mengatakan, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) memberhentikan sebuah mobil yang dikendarai Indarwati di Jalan Soekarno Hatta.
"Ketika itu petugas curiga karena melihat puluhan stempel kelurahan dan desa. Petugas PJR polda lalu membawa Indarwati ke polresta," tutur alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Indarwati.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata Indarwati memalsukan surat izin usaha yang dikeluarkan kelurahan, untuk proses pengajuan kredit mobil di tempatnya bekerja," ungkap Dery.
Sementara, tersangka Indarwati mengaku telah berhasil mengeluarkan lima unit mobil memakai surat izin usaha palsu tersebut. Mobil-mobil itu adalah pesanan para konsumen yang mengkredit mobil melalui Indarwati, seperti dilansir Tribunlampung.
"Sudah ada lima mobil yang saya keluarkan dari dealer ke konsumen," tutur perempuan yang bekerja sebagai sales marketing ini. Sebenarnya, kata dia, sudah banyak pengajuan kredit mobil melalui dirinya memakai surat izin usaha palsu.
"Yang lainnya gagal. Hanya lima yang berhasil," papar dia. Indarwati mengaku memalsukan surat izin usaha itu sejak awal tahun 2014. Indarwati membuat stempel kelurahan dan desa palsu di tempat pembuatan reklame di seputar Bandar Lampung. (*)
