LAMPUNG - Mulai 1 Juli 2015 mendatang, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) di Provinsi Lampung, wajib ikut dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung, Adeham.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan APBD 2015," jelasnya, dalam kegiatan Sosialisasi Program Kerja dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS /PTHL Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/4/2015).
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menangani Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, yang mulai berlaku tahun 2029. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0566a/05/2015 berisi permintaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan atau Pejabat Pembuat Komitmen, agar dalam setiap penyelenggaraan pekerja konstruksi di bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi.
"Selain itu, SE Gubernur itu juga menggariskan agar alam setiap perjanjian kerjasama (kontrak) Pengadaan Barang Jasa mempersyaratkan Jaminan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja," terang Adeham.
Surat Edaran tersebut, lanjut dia, juga meminta penyedia Barang/Jasa (Konstruksi /Konsultansi Barang /Jasa lainnya) untuk mewajibkan personil /tenaga kerja bidang Jasa Konstruksi ikut dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 1.
Pendaftaran program tersebut selambat-lambatnya seminggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berkewajiban mendaftarkan proyek beserta jumlah tenaga kerjanya dengan mengisi formulir no 1 (Pendaftaran Proyek) dan Formulir no 1b/IK (Daftar Satuan Upah Tenaga Kerja) dengan melampirkan fotokopi kontrak/SPK.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah I Efrisa menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS sebesar 0,54 persen dari gaji pokok yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian.
"Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku mulai dari perjalanan berangkat dari rumah menuju lokasi kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah. Termasuk juga ketika pulang pergi ke lokasi dinas luar," ujarnya, seperti dilansir Teraslampung.
Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut mencakup antara lain biaya pengobatan dan perawatan, santunan cacat, biaya rehabilitasi dan penyakit akibat kerja. Adapun untuk Jaminan Kematian meliputi santunan kematian sebesar Rp14.200.000, santunan berkala (2 tahun) sebesar Rp200 ribu perbulan dan biaya pemakaman Rp2.000.000. (*)
