![]() |
Mandra |
JAKARTA - Dugaan komedian Mandra Naih yang merasa dijebak mulai terkuak. Itu setelah Mabes Polri membuktikan jika tanda tangan Mandra yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program acara siap siar, di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesa (LPP TVRI) tahun anggaran 2012 itu dipalsukan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menemukan bukti bahwa tanda tangan Mandra dalam tiga dokumen penting telah dipalsukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terkait pemeriksaan tanda tangan H Mandra di tiga surat perjanjian menyatakan tanda tangan H Mandra di ketiga surat perjanjian tersebut Non Identik," kata kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Diketahui, Mandra melaporkan Andi Diansyah alias Gio serta Iwan Chermawan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penipuan dan atau pemalsuan tanda tangan pemalsuan cap, pemalsuan surat.
Adapun tiga surat yang tercantum tanda tangan palsu Mandra yakni, Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal Nomor: 60/SP/PPK-2/TVRI 2012 tanggal 27 November 2012.
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema TV Komedi Nomor: 66/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012, serta Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Robotik Nomor: 67/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012.
"Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Bareskrim Polri tersebut, maka fakta ini menunjukkan, bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian," papar Juniver, seperti dilansir Skalanews.
Selain di surat perjanjian, diketahui tanda tangan pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' itu juga dipalsukan dalam pembuatan Surat Kuasa dari Mandra ke Andi Diansyah sebagai penerima kuasa.
"Yang mana surat kuasa itu untuk dapat menandatangi cheque, giro, bilyet serta surat-surat nota lainnya yang berhubungan dengan rekening PT Viandra Production di Bank Victoria," papar Juniver.
Kejanggalan lain yakni, untuk kekurangan pembayaran ketiga film milik Mandra sebesar Rp500 juta, Mandra dibujuk oleh Andi Diansyah atas sara Iwan Chermawan untuk membuka rekening di Bank Victoria.
"Dari adanya tanggal-tanggal yang sama yaitu 27 November 2012 untuk pembuatan dan penandatangan surat perjanjian, pembuatan surat kuasa, pembukaan rekening di Bank Victoria, memperlihatkan hal ini merupakan perbuatan sistematis untuk menjebak Mandra. Mereka memanfaatkan keluguan Mandra," tutupnya. (*)