Notification

×

Termasuk Talang Sari Lampung, 7 Kasus HAM segera Dituntaskan

21 April 2015 | 8:30 PM WIB Last Updated 2015-04-21T13:30:54Z
HM Prasetyo

LAMPUNG ONLINE - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang akan segera dituntaskan. Kasus yang sudah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu akan diselesaikan agar tak ada lagi 'beban sejarah' pelanggaran HAM.

"Ada beberapa yang sempat kita bahas, semuanya atas hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Konkritnya ada tujuh yang tersisa, yakni Talang Sari, Wamena Wasior, Penghilangan Paksa Orang, Kasus dan Peristiwa Petrus, Peristiwa G30S PKI dan kerusuhan Mei 1998," papar Prasetyo

Hal tersebut dikatakan Prasetyo usai rapat tertutup bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Marciano Norman, Ketua Komnas HAM Nurkholis dan perwakilan TNI di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/4)

"Kami melihat bahwa kasus yang sudah sedemikian lama tentunya bagaimana pun harus diakhiri. Karena beban sejarah ini harus berakhir supaya tidak menjadi warisan bagi generasi setelah kita," sambung Prasetyo.

Dikatakan Prasetyo, pihaknya bersama beberapa lembaga diatas akan mencari solusi terbaik menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Ada dua cara penyelesaian, yakni Yudisial dan Non Yudisial.

"Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti, saksi, dan pelakukanya," terang Prasetyo. 

Sementara perkara yang sudah cukup lama, bahkan kejadian sudah mendekati 16 tahun dan 50 tahun lalu, dikatakan Prasetyo masih memerlukan bukti, saksi bahkan pelakunya, seperti dilansir Skalanews.

"UU No. 6/2000 tentang pengadilan HAM itu berikan jalan kepada kita di Pasal 47-nya, untuk dimungkinkannya penyelesaian-penyelesaian perkara yang sudah lama seperti ini yang terjadi sebelum dikeluarkannya UU No. 6/2000 melalui dan diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," tutup Prasetyo. (*)