Notification

×

Uang Muka Mobil Pejabat Negara Berpotensi Korupsi

05 April 2015 | 8:03 AM WIB Last Updated 2015-04-05T01:03:47Z
Uchok Sky Khadafi

LAMPUNG ONLINE - Dana untuk down payment (DP) atau uang muka mobil para pejabat, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara, untuk Pembelian Kendaraan Perorangan berpotensi korupsi.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menaikkan besaran fasilitas dari Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta kepada setiap pejabat negara.

Menurut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA ), Uchok Sky Khadafi dana tersebut belum tentu digunakan oleh pejabat negara untuk membeli mobil.

"Banyak pejabat negara yang sudah punya mobil seperti anggota DPR. Ketika diberikan uang DP ini, belum tentu dibelikan mobil. Dugaan saya, uang masuk ke kantong pribadi," kata Uchok saat ditemui wartawan, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Dia pun menganggap. peraturan yang dikeluarkan SBY saat menjabat dengan Perpres No. 92 Tahun 2006, pejabat hanya diringankan beban bunga saja. 

“Artinya, pejabat negara tersebut, DP mobil, dan cicil mobil dulu, baru dapat mobil," ungkapnya.

Sedangkan di era kepemimpinan Jokowi para pejabat negara dimanjakan dengan fasilitas dana segar untuk DP mobil sebesar Rp210 juta, seperti dilansir Skalanews

"Ini sih bukan uang muka namanya, tapi negara sudah bayar setengah harga dari harga mobil," tandasnya.

Diketahui, pada 20 Maret 2015 lalu Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 39 Tahun 2015 terkait pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikan besaran fasilitas uang muka dari sebelumnya Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta kepada setiap pejabat negara. Alasannya, karena ada peningkatan harga jual kendaraan setelah kurun lima tahun.

Bantuan uang muka ini, sesuai Pasal 1 Perpres 68 Tahun 2010, diperuntukan bagi anggota DPR, anggota DPD, hakim MA, hakim MK, anggota BPK dan anggota KY. (*)