Notification

×

Akhirnya 10 WNI Dibebaskan Bos Judi Kamboja

31 May 2015 | 8:51 PM WIB Last Updated 2015-05-31T13:51:13Z

LAMPUNG ONLINE - Pemilik perusahaan judi online di Kamboja akhirnya membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan, karena dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai Rp2,1 miliar. Kesepuluh WNI asal Riau tersebut dibebaskan tanpat syarat pada Sabtu, 30 Mei 2015.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh di Kamboja mengurus kepulangan mereka hingga di bandara pada 31 Mei 2015. 

"Bantuan diberikan untuk menghindari kendala keimigrasian. Pasalnya, Visa mereka akan habis masa berlakunya pada 1 Juni 2015," ujar Juru Bicara KBRI Phnom Penh dalam pernyataan yang diterima, Minggu (31/5/2015).

KBRI Phnom Penh mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Riau dan keluarga korban. 

"Kami mohon bantuannya agar kepulangan para WNI asal Riau tersebut tidak dijadikan komoditas politik dan ajang popularitas sebagian pihak," sambungnya.

Sementara, lanjut dia, proses hukum tersangka Jefry Sun masih berlanjut. Jefry akan dikawal pihak KBRI untuk menyelesaikan tuduhan menggelapkan uang perusahaan judi online yang bernama Dai Long Co. Ltd senilai Rp2,1 miliar. Pelaku juga dituduh melakukan proses pendataan 400 WNI asal Riau untuk dipekerjakan di sektor judi kasino di Provinsi Kandal, Kamboja, seperti dilansir Okezone.

Sebagaimana diberitakan, 23 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau, ditahan di salah satu perusahaan judi di Kamboja. Peristiwa tersebut bermula dari kasus penipuan yang Jefry Sun. Dia dikabarkan membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp2,1 miliar.

Awalnya, ke-23 WNI tersebut diajak oleh Jefry untuk bekerja di perusahaan judi di Kamboja. Namun, ternyata ia terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uang sang pemilik perusahaan. Bos perusahaan kemudian menahan 23 WNI rekrutan Jefry yang bekerja pada perusahaannya untuk dimintai pertanggungjawaban. (*)