Notification

×

Dua ABG di Bandar Lampung Dipaksa Jadi PSK

27 May 2015 | 9:34 PM WIB Last Updated 2015-05-27T14:53:47Z

BANDAR LAMPUNG - Dengan iming-iming akan dipekerjakan di rumah makan dengan gaji yang cukup besar, dua anak baru gede (ABG) yang masih bawah umur, 16 dan 17 tahun, serta satu perempuan berusia 35 tahun di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, sekitar pertengahan bulan lalu, tiga korban ini sedang bermain di daerah Panjang Kota Bandar Lampung, yang dikenal sebagai daerah lokalisasi. 

"Korban yang ditawari pekerjaan dan diiming-iming gaji yang memadai oleh pelaku bernama Lina, usia 43 tahu lalu tertarik dan pulang ke rumahnya untuk pamit kepada orangtuanya. Tapi justru korban dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK)," jelasnya, Rabu (27/5/2015). 

Korban melayani setiap laki-laki yang datang dengan tarif berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Mereka sudah bekerja sudah satu bulan setengah dan membayar sewa kamar kepada Mami Lina sebesar Rp 50.000, seperti dilansir Kompas

"Penangkapan ini kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Sementara itu, kasus ini dalam pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Dery. 

Pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)