![]() |
| (ist) |
LAMPUNG - Progres kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pelindo II Panjang mulai bergulir ke meja hijau. Surat dakwaan atas perkara ini sudah dikirimkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Yadi Rachmat membenarkan surat dakwaan atas perkara dengan tersangka berinisial YG yang pernah menjadi Direktur Teknik PT Pelindo II Panjang tersebut dalam tahapan koreksi di Kejagung.
"Kami masih menunggu persetujuan dari Kejagung terkait surat dakwaan tersebut," kata dia, Minggu (24/5/2015).
Revisi serta koreksi atas surat dakwaan dari Kejagung ini diperlukan karena PT Pelindo II Panjang adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yadi menjelaskan hal ini sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) kejaksaan. Misal, jika ada sebuah perkara yang masuk kategori penting di Kejaksaan Negeri (Kejari) akan diekspos terlebih dahulu di Kejati.
"Begitu juga dengan perkara ini yang termasuk penting di Kejati. Sehingga diperlukan koordinasi dengan Kejagung termasuk ekspos dan materi perkara di surat dakwaan tersebut," ujarnya.
Yadi menambahkan, sambil menunggu hasil koreksi Kejagung atas surat dakwaan perkara dugaan pencemaran dan limbah yang dilakukan oleh BUMN ini, pihaknya telah menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.
"Sudah disiapkan (administrasinya). Dan jika sudah dapat revisi dari Kejagung, akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Kasus dugaan pencemaran ini sempat mengalami penundaan pelimpahan ke pengadilan lantara belum ada jawaban terkait surat pemohonan petunjuk yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, seperti dilansir Tribunlampung.
Petunjuk dari Kejagung RI ini diperlukan karena PT Pelindo II Panjang adalah BUMN. Kejagung juga sempat meminta surat rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) perkara PT Pelindo II ini.
Kasus ini sendiri bermula ketika Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) melaporkan ke Polda Lampung pada Januari 2013 lalu mengenai pencemaran yang terjadi di Teluk Lampung.
Pencemaran yang merugikan petambak ikan hingga miliaran rupiah ini diduga akibat pengerukan yang dilakukan oleh PT Pelindo II Panjang, sehingga menjadi faktor utama matinya ikan dan ekosistem yang rusak. (*)
