![]() |
| Dossy Iskandar |
LAMPUNG ONLINE - Anggota DPR asal Lampung dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf pribadinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga pernah menggunakan gelar doktor palsu. Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar menyatakan belum tahu kabar tersebut.
"Saya belum dengar, hari ini saya cek dulu ya," kata Dossy saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).
Dossy mengatakan, soal laporan ke MKD-nya dia mengetahui, namun sejauh yang diketahuinya hanya soal pemberhentian stafnya yang dianggap tanpa pemberitahuan. Itupun sudah lama laporannya masuk MKD.
"Seingat saya pemberhentian tanpa pemberitahuan saja, tapi penggunaan gelar saya belum dengar," ujar politisi bergelar doktor hukum itu dari Universitas Brawijaya itu.
Dossy menuturkan akan mengonfirmasi ke anggota bersangkutan soal laporan tersebut. "Saya konfirmasi dulu ya," ucap Dossy yang juga anggota komisi III DPR itu, seperti dilansir Detik.
Sebelumnya, anggota komisi II Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf pribadinya ke MKD karena diberhentikan tiba-tiba. Dalam laporan itu, turut disertakan masalah penggunaan gelar doktor Frans yang menurut Denti tidak pernah diperoleh dari kuliah.
Ketua MKD Surahman Hidayat membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Denti dan masih dalam proses. "Menurut Sekretariat MKD ada," ucap Surahman. (*)
