![]() |
| Arist Merdeka Sirait |
LAMPUNG ONLINE - Kebakaran di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghanguskan gudang data dan arsip. Dewan Konsultatif Komnas PA sempat memastikan data kasus Engeline hangus. Namun, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait masih menyimpan semuanya.
"Kalau ada (kebakaran ini) unsur kesengajaan, bahasanya kecele. Copy dan data-data semua masih ada di saya termasuk data-data tentang Engeline," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di aula gedung Komnas PA, Jl TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2015).
Aula dan ruang sekretariat Komnas PA tidak terjamah api pada kebakaran ini. Arist tampak didampingi Dewan Konsultatif Komnas PA, Seto Mulyadi.
"Kasus Engeline terus kami kawal terus. Ada juga ancaman-ancaman akan dituntutlah. Dan saya bersama Kak Seto tak akan mundur dan akan tetap membela anak-anak yang teraniaya," tegas dia.
Faktanya, sejak 16 Mei 2015, Komnas PA sudah terlibat advokasi kasus bocah Engeline, yang ditemukan tewas di halaman rumah orangtua angkatnya.
"Fakta kedua sejak 10 Juni, ada masyarakat yang mendorong Komnas PA yang menyatakan Engline di kubur di rumah ibu angkatnya. Dan menanyakan fakta dan motivasi dari kematian Engline," tuturnya.
Namun, dia tidak tahu apakah kebakaran ini ada kaitan dengan kasus Engeline. Yang jelas, Komnas PA tetap akan mengawal kasus Engeline sampai selesai, seperti dilansir Detik.
"Ini tidak main-main. Saya tidak tahu apakah ada kaitannya (pengungkapan kematian Engline). Kapolda Bali tadi malam saya mendengar sudah mengantongi tersangka baru. Bagi saya bukan itunya namun bagaimana mengungkap tabir ini," tandas dia.
Arist menambahkan bahwa ada 4 ruangan yang terbakar dalam kebakaran besar kedua setelah kebakaran 2008 lalu. Ruangan itu adalah ruangan data, ruangan dokumen, ruangan untuk staf Kemensos dan kamar transit teman-teman aktivis perlindungan anak, serta ruangan Sekjen. (*)
Arist menambahkan bahwa ada 4 ruangan yang terbakar dalam kebakaran besar kedua setelah kebakaran 2008 lalu. Ruangan itu adalah ruangan data, ruangan dokumen, ruangan untuk staf Kemensos dan kamar transit teman-teman aktivis perlindungan anak, serta ruangan Sekjen. (*)
