Notification

×

BKKBN Lampung Utara Dampingi Korban Perkosaan Ayah Kandung

29 June 2015 | 9:48 PM WIB Last Updated 2015-06-29T14:48:31Z

LAMPUNG UTARA - Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKKB dan PP), Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, siap mendampingi anak baru gede (ABG) korban perkosaan yang dilakukan ayah kandung sendiri di kabupaten tersebut.

Kepala BKKB dan PP Lampung Utara, Maya Manan, di Kotabumi, Minggu (28/06/2015), menyatakan langkah yang dilakukannya terkait adanya korban tindakan asusila di Sidomukti Kecamatan Abung Timur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Pendampingan tersebut selain memberikan bantuan, sekaligus mengatasi trauma yang dialami korban. 

"Mudah-mudahan, Senin (29/6/2015), kami akan bisa mendatangi rumah korban untuk bertemu langsung dengan korban," ujar Maya. Pada pertemuan itu, menurutnya, berbagai hal akan dilakukan pihaknya seperti memberikan pendampingan dalam mengatasi trauma korban.

"Untuk masalah kesehatan korban nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya. Selain itu, pihaknya juga punya Program Keluarga Sejahtera untuk membantu korban, dan juga membantu mereka dalam mengatasi trauma yang dialami.

Sebelumnya, seorang ayah dilaporkan ke polisi, karena telah menggauli anak kandungnya. Pelaku telah ditangkap personel Polres Lampung Utara, Jumat (26/6/2015).

Saat ini, pelaku Sar (50), warga Desa Sidomukti, Abung Timur, Lampung Utara, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. Dia dilaporkan telah mengggauli anak kandungnya sendiri, IN (16), selama lebih dari satu tahun.

Paman IN, Jiyo Utomo (41), ditemui di Mapolres Lampung Utara, mengaku perbuatan asusila Sar, warga RK 1, RT 3, Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur diketahui oleh warga setempat satu minggu lalu.

Jiyo menyatakan karena sudah tidak tahan lagi di bawah tekanan bapaknya yang mengancam dirinya bila menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang lain, korban IN akhirnya menceritakan kejadian itu kepada temannya, lalu kepada kakaknya.

"Ketahuannya seminggu yang lalu, karena keponakan saya itu cerita dengan teman dan kakaknya. Setelah itu, IN diungsikan ke tempat saya di Jakarta," kata Jiyo, seperti dilansir Rimanews.

Pelaku sering melakukan perbuatan amoral itu saat sang istri atau ibunya IN tidak di rumah karena pergi ke ladang. "Menurut pengakuan keponakan saya sudah lebih dari satu tahun, dan pergaulan itu dialaminya setiap satu minggu sekali," ujarnya.

Perbuatan itu pun akhirnya diketahui oleh warga setempat, sehingga untuk menghindari tindakan anarkis warga, akhirnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampung Utara.

Awal kejadiannya, kata Jiyo Utomo, Sar (pelaku) menyatakan akan mengobati penyakit IN yang dikatakannya sakit perut. Pelaku meminta sang anak melepaskan seluruh pakaiannya, dan karena masih polos sang anak menuruti permintaan ayahnya tersebut.

Sejak kejadian itu, pelaku terus mengulangi perbuatannya, sehingga dalam satu minggu dia melakukannya satu kali dengan anak kandungnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Supriyanto membenarkan penangkapan tersangka pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya sendiri, oleh anggota Polres Lampung Utara.

"Setelah menerima laporan, anggota Polres langsung turun ke lokasi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya," kata Supriyanto.

Menurutnya, perbuatan tersangka itu sudah berlangsung hampir dua tahun, dan akhirnya diketahui setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

"Saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan. Sementara tersangka terjerat Undang Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya yang berlangsung sejak tahun 2014, namun meski telah seringkali melakukan perbuatan itu tidak sampai menyebabkan kehamilan korban. Di hadapan polisi, tersangka Sar mengakui perbuatannya, namun ia tidak ingat berapa kali telah menggauli anak kandungnya itu. (*)