LAMPUNG - Dalam pelaksanaan program prioritas 100 hari Kapolri dalam bidang pemberantasan narkoba sejak April hingga Juni 2015, Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap 220 kasus narkoba.
"Dalam kasus narkoba itu, Polda Lampung berhasil membekuk 324 orang tersangka," kata Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, di Bandar Lampung, Senin (6/7/2015).
Ia menyebutkan, kasus narkoba merupakan prioritas kepolisian, dalam tiga bulan terakhir Polda Lampung berhasil mengungkap 220 kasus dan menangkap 324 orang tersangka.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu berupa ganja 302,9 kilogram, sabu-sabu 18,2 kilogram atau senilai Rp30 miliar, sedangkan ekstasi sebanyak 448 butir.
"Ada enam kasus yang menonjol dari kasus narkoba di Lampung, di antaranya penangkapan oleh Polres Lampung Selatan yang berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 18 kilogram pada 29 April 2015," jelas Kapolda Edward.
Pada 16 Mei 2015, Polres Lamsel juga kembali berhasil menyita pengiriman paket ganja seberat 200 kilogram. Selain itu, penangkapan tersangka Ivan Priyanto warga Bandar Lampung oleh Polda Lampung pada 27 April 2015, dengan barang bukti 321 butir ekstasi, seperti dilansir Rimanews.
"Selain kasus narkoba, dalam tiga bulan terakhir Polda Lampung dan jajaran telah mengungkap 11 target kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka sebanyak 12 orang," kata Kapolda Edward. (*)
