Notification

×

Bacawalkot Bandar Lampung Polisikan Pemred Majalah Tempo

11 July 2015 | 2:50 PM WIB Last Updated 2015-07-11T09:40:56Z
Maruly Hendra Utama RI

LAMPUNG ONLINE - Maruly Hendra Utama RI yang mengklaim sebagai bakal calon wali kota (Bacawalkot) Bandar Lampung dari PDI Perjuangan (PDIP), mempersoalkan laporan utama terbaru Majalah Tempo dengan cover berjudul 'Kriminalisasi KPK' yang belakangan sudah heboh di sosial media. 

"Laporan Majalah Tempo tersebut benar-benar sumir, mengada-ada, dan mencemarkan nama baik PDI Perjuangan. Sebagai Calon Walikota Bandar Lampung yang diusung oleh PDI Perjuangan, jelas merasa dirugikan," ujar Maruly melalui pesan elektronik kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2015). 

Akibat pemberitaan itu, Maruly mengaku kesulitan mendapat kepercayaan dari warga Bandar Lampung bahwa PDIP mendukung pemberantasan korupsi dan KPK. 

"Ini tentu saja merupakan pukulan dan fitnah yang hebat terhadap PDI Perjuangan," tegasnya. 

Oleh karena itu, siang ini dia akan mendatangi Bareskim Mabes Polri guna melaporkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong, tentang Hasto Kristiyanto serta AM. Hendropriyono sebagaimana dimuat dalam laporan utama majalah nasional tersebut.

"Saya akan mengadukan Pemimpin Majalah Tempo Arif Zulkifli secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penistaan dengan surat (pasal 310 ayat 2 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP), perbuatan fitnah (pasal 318 KUHP), menyiarkan berita bohong (pasal 390 KUHP) terhadap Sekjen PDI Perjuangan yang kami hormati, Hasto Kristianto," urainya, seperti dilansir RMOL

Sementara, lanjut dia, jika benar sumber Majalah Tempo seperti yang ditulis berasal dokumen dari pegawai KPK, maka pihaknya juga akan melaporkan oknum KPK yang telah melakukan penyadapan tersebut. 

"Karena jelas ini adalah penyalahgunaan wewenang (pasal 422 KUHP), karena tidak ada kasus korupsi di sana. Lantas mengapa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, yang juga Sekjen kami disadap? Ini jelas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK dalam soal kewenangan penyadapan," pungkasnya. (*)