Notification

×

DPRD Lampung: Gubernur Jadi Ketua KONI Salahi Aturan

01 July 2015 | 12:43 AM WIB Last Updated 2015-06-30T17:43:31Z
Noverisman Subing

LAMPUNG - Terkait dukungan terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo untuk menjadi Ketua KONI Lampung merupakan hal yang wajar, mengingat gubernur merupakan mantan atlet. Yang pasti dinilai layak dan mumpuni. 

Namun di sisi lain, dalam pemilihan Ketua KONI harus memperhatikan aturan yang ada, khususnya Undang-Undang yang mengatur larangan pejabat publik dan struktural menjadi Ketua KONI.

"Lebih baik Pak Gubernur fokus pada pembangunan yang masih belum tersentuh. Lagi pula jika Gubernur menjadi Ketua KONI sangat menyalahi aturan," kata Mantan Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia, Noverisman Subing, saat ditemui diruang Komisi III DPRD Lampung, Selasa (30/6/2015).

Menurut Nover, di dalam UU No 3 Tahun 2005 yang mengatur tentang sistem ke olahragaan nasional, di situ sudah jelas menyebutkan bahwa pengurus komite olah raga nasional, komite nasional provinsi dan komite nasional kabupaten/kota, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik, seperti dilansir Lampost

"Artinya sangat jelas larangan itu. Saya hanya menghimbau, mengingatkan dan meluruskan. Kalau dukungan itu benar terjadi ya silahkan," ujarnya.

Dikatakan Mantan Wakil Bupati Lampung Timur itu, selain UU No 3 Tahun 2005, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan yang intinya melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.

"Kalau pun dipaksakan itu sangat melanggar UU yang ada. Masa kita mau menjerumuskan gubernur," pungkas Nover. (*)