Notification

×

Ganti Rugi Lahan Tol Lampung Rp 5 Miliar Dibayar ke 22 KK

13 July 2015 | 11:45 PM WIB Last Updated 2015-07-13T16:48:28Z
Adeham (kiri) dan Tauhidi. | ist

LAMPUNG - Tim persiapan pembangunan jalan tol trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Provinsi Lampung sepanjang 140 Km, telah membayarkan ganti rugi lahan warga yang tanahnya terkena pembangunan tol, mulai hari ini, Senin (13/7/2015).

Ketua Tim I Persiapan pembebasan lahan Adeham, menuturkan sejak hari ini tim mulai membayarkan ganti rugi tanah warga yang terkena tol, khususnya warga yang menempati tanah milik Sjcahroedin Z.P seluas 1,7 hektare, dari jumlah total keseluruhan 8 hektare.

“Hari ini tim mulai membayarkan ganti rugi kepada 22 kepala keluarga (KK) yang tanahnya dilintasi oleh tol. Dengan dimulainya proses pembayaran ini, kami berharap proses akan terus berlanjut sampai dengan selesai,“ kata Adeham.

Dijelaskan, pada tahap awal ini tim membayarkan ganti rugi kepada warga dengan jumlah total keseluruhan senilai Rp5 miliar. Menurut dia, pembayaran ini dilakukan secara berangsur-angsur untuk tanah yang telah diukur dan ditaksir oleh tim. 

“Ini pembayaran pertama untuk pembangunan jalan tol di Lampung," kata Adeham yang juga Asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan itu.

Untuk tahap awal ini, kata dia, tim baru membayarkan ganti rugi tanah warga. Hal itu belum termasuk bangunan dan tanam tumbuh, seperti dilansir Lampost

“Ini kan proses awal, kalau kita kejar sebelum Lebaran sepertinya tidak selesai. Jadi nanti kami lanjutkan pembayaran untuk tanam tumbuh dan bangunannya sesudah lebaran,“ kata dia.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tim I Sahrial Pahlevi menambahkan, untuk nilai ganti rugi tanah warga per meternya hanya diketahui oleh warga yang bersangkutan dan Tim yang memanggil. 

“Harga itu sifatnya sangat individu sekali, jadi tidak semua orang harus tahu berapa harganya,“ kata dia.

Menurut Sahrial, nilai ganti rugi lahan warga ini dihitung dari beberapa unsur, mulai dari nilai jual objek pajak (NJOP), harga pasaran, unsur ekonomi dan kesepakatan warga. 

“Jadi semua unsur-unsur itu dimasukan semua tidak hanya berpatokan kepada satu hal. Ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-undang No 12,“ jelasnya. (*)