Notification

×

"Gubernur dan Wagub Lampung Harus Penuhi Janji atau Mundur!"

28 July 2015 | 7:54 PM WIB Last Updated 2015-07-28T13:10:51Z
Ridho Ficardo (kanan) dan Bachtiar Basri (kiri) saat pengambilan nomor urut. (ist) 

LAMPUNG - Sidang lanjutan gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung terhadap Gubernur Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur (Wagub) Bachtiar Basri bertajuk 'Menagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bachtiar', digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/7/2015) mulai pukul 10.15 WIB. 

Dalam persidangan yang diketuai hakim Nelson Panjaitan serta hakim anggota Ahmad Suhel dan Sutaji, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi dari masing-masing penggugat maupun tergugat. Selanjutnya majelis hakim menawarkan sidang mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat. 

Pihak advokat penggugat terdiri dari Masrina Napitupulu, SB Budi W serta tim Litbang dan Media Ian dan Atep dari Jakarta, menerima tawaran majelis hakim tersebut. 

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan lalu mengetuk palu menutup sidang yang berlangsung sekitar 30 menit dan menetapkan sidang mediasi selama 40 hari ke depan, serta menunjuk Syamsuddin dari PN Tanjungkarang sebagai hakim mediasi.

"Harapan kita dengan mediasi ini Ridho-Bachtiar mau menepati seluruh janjinya, sehingga program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat berjalan baik. Ini tertera dalam dokumen gugatan rakyat Lampung," tegas  Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, dalam keterangan tertulisnya kepada Lampung Online.

TEGAR Indonesia berharap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tidak mengirimkan wakilnya untuk bertemu dan berbicara langsung dalam sidang mediasi mendatang, karena persoalan ini untuk kepentingan rakyatnya.

"Kita berharap dalam mediasi dalam rentang waktu dua minggu ini, bertemu langsung dengan gubernur. Sebaiknya Gubernur Ridho datang dan hadapi langsung, karena yang menggugat rakyatnya. Kenapa harus mengelak kalau rakyatnya ingin bicara," kata Agus Rihat Manalu.

TEGAR Indonesia menyerahkan proses selanjutnya kepada hakim mediator, yang mengerti dan memahami persoalan hukum dan problem riil rakyat Lampung, terkait janji kampanye Ridho-Bachtiar pada Pilgub 9 April 2014 lalu.

TEGAR mengajukan gugatan perwakilan class action rakyat Lampung terhadap Gubernur Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri ke pengadilan karena ingkar janji. Janji kampanye Ridho-Bachtiar diantaranya perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan bidang pendidikan, tidak ada yang diwujudkan.

Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Zulfikar, yang bertindak selaku kuasa hukum Gubernur Lampung menjelaskan, pihaknya perlu melaporkan lagi upaya mediasi tersebut.

"Pemprov Lampung mengapresiasi upaya mediasi yang akan dilaksanakan dan berharap dapat membawa dampak yang baik bagi pemerintahan, khususnya pembangunan  di Lampung," ujarnya.

Di ruang tunggu PN Tanjungkarang, jurubicara penggugat, Ricky Tamba, mendesak Ridho-Bachtiar untuk memenuhi janjinya, agar tidak menambah deretan kepala daerah pengkhianat rakyat. 

"Suara rakyat suara Tuhan. Jangan main-main kalau tak mau diazab. Kami tagih janji Ridho-Bachtiar. Pemimpin harus konsisten antara pikiran dan tindakan. Penuhi janji atau Ridho-Bachtiar mundur!" pungkas aktivis Jaringan '98 tersebut. (fikri)