BANDAR LAMPUNG - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, konsultan pengawas kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun 2012, Chandra Priyantoni, dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/7/2015).
Ketua Majelis Hakim Sutaji menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap Chandra Priyantoni. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Terdakwa terbukti secara bersalah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chandra Priyantoni dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta. Dan apabila tidak membayar dendanya diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Sutaji.
Usai putusan dibacakan, Sutaji mengungkapkan meski kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa, ancaman hukuman rumusan minimal pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah 1 tahun.
"Atas dasar itulah, kamu dijatuhi hukuman satu tahun," ujar Sutaji.
Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa. Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Toni Aprito, mengatakan seharusnya putusan hakim bisa lebih adil. Namun, terkendala dengan UU Tipikor yang memiliki minimum hukuman selama 1 tahun.
"Yang menjadi titik tekan dalam perkara ini sebenarnya para tersangka lain yang sampai detik ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Toni usai persidangan.
Dari surat dakwaan, diketahui Chandra selaku konsultan pengawas CV Soraya Cipta Sarana (SCS) ditunjuk perusahaannya. Dia mengakui kesalahannya karena menuruti perintah Ardian, kuasa direktur CV SCS, untuk mengeluarkan sertifikat 100%. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara, seperti dilansir Lampost.
Menurut Arie, saat ditunjuk terdakwa tidak melakukan tugas pengawasan di lapangan dengan baik. Terdakwa sendiri sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp5 juta yang dititipkan di Kejari. Arie juga melanjutkan total anggaran pembangunan kios mini Rp1,7 miliar, sebesar Rp40 juta dianggarkan untuk pengawasan teknis.
Pihak DKP menunjuk CV Soraya Cipta Sarana sebagai jasa pengawasan dengan nilai pekerjaan Rp38 juta yang ditandatangani Direktur CV Soraya Cipta Sarana Tezza Soraya Rahman. Tezza kemudian menunjuk terdakwa sebagai inspektur pengawasan di lapangan. (*)