LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan monumen makam Pangeran Muhammad Ali di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji, Lampung, yakni Eko Septriyanto (konsultan pengawas pekerjaan), Periwansyah (kuasa direktur CV Angkasa Jaya Indah), dan Tanzil (pejabat pembuat komitmen) masing-masing divonis satu tahun penjara.
“Majelis hakim memutuskan terdakwa Eko Septriyanto, Periwansyah, dan Tanzil bersalah dan mengharuskan terdakwa dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sutaji, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (13/7/2015).
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara korupsi proyek tahun 2012 senilai Rp943 juta tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang juga menyatakan agar uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah dititipkan para terdakwa, diserahkan ke kas negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Sutadji, uang sebesar Rp 35 juta yang dititipkan Periwansyah dan Rp 50 juta dititipkan Tanzil. Majelis juga menyatakan kelebihan uang sebesar Rp5 juta dari uang yang telah dititipkan oleh Eko dikembalikan kepada terdakwa, seperti dilansir Lampost.
"Untuk terdakwa Eko uang titipan sebesar Rp 32,9 juta dirampas untuk negara," kata Sutaji.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, melalui penasihat hukum ketiga terdakwa, Hadri Abunawar menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum, I Ketut Kadek dari Kejaksaan Negeri Menggala juga menyatakan menerima keputusan majelis hakim. (*)
