LAMPUNG - Terbukti bersalah melakukan korupsi atas beras rakyat miskin (raskin), Fahrorrozi (42) hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepadanya, Senin (6/7/2015).
Mantan Sekretaris Desa Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat ini dijatuhi vonis selama satu tahun dan empat bulan penjara. Fahrurrozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas beras rakyat miskin (raskin) Pekon Kota Jawa sebanyak 32 ton.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Mardison.
Kasus dugaan korupsi raskin tersebut bermula saat terdakwa menjadi penanggung jawab pendistribusian dan administrasi beras untuk rakyat miskin Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2011. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 171,6 juta, seperti dilansir Tribunlampung.
Selain pidana penjara, Farurrozi juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan, jika denda ini tidak dibayar maka terdakwa akan dihukum selama dua bulan penjara.
"Denda dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mardison. (*)
