Notification

×

Lagi, Oknum Pol PP di Lampung Ditangkap Kasus Narkoba

09 July 2015 | 6:59 AM WIB Last Updated 2015-07-08T23:59:56Z
ilustrasi

BANDAR LAMPUNG - Kembali, oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Lampung terlibat kasus narkoba. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum honorer Pol PP, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua oknum ini ditangkap di rumahnya masing-masing.

Tersangka pertama adalah April (30), warga Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. April adalah honorer Pol PP Pemerintah Provinsi Lampung. Tersangka kedua adalah A Rahman (37), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Pada saat ditangkap Rahman masih tercatat sebagai honorer Pol PP Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun status Rahman sebagai Pol PP sudah dicabut. Badan Pol PP sudah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Rahman setelah penangkapan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ivan Setiadi mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat pemecatan Rahman. Ia mengutarakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di rumah April sering dijadikan tempat pesta narkoba. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

"Petugas lalu menangkap April di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus paket sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap," ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (8/7/2015).

Menurut Ivan, April membeli sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial YA seharga Rp 200 ribu. Petugas kini masih memburu YA sebagai pengedar sabu. Tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali mendapat informasi tentang tempat pesta narkoba di rumah Rahman, seperti dilansir Tribunlampung.

Ivan mengatakan, petugas menangkap Rahman di rumahnya ketika tersangka baru bangun tidur. Di kamar Rahman, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu sisa pakai, empat bungkus plastik bening, dua buah pipa kaca, tiga buah sedotan. (*)