Notification

×

Narkoba, PNS Dinas Pasar Pemkot Bandar Lampung Ditangkap

29 July 2015 | 5:12 PM WIB Last Updated 2015-07-29T10:15:36Z

BANDAR LAMPUNG - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pasar Pemerintah Kota Bandar Lampung bernama Angga Wira Perdana (29). 

Ironisnya, tersangka ditangkap usai memakai narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Marcopolo, yang terletak di samping Kantor Pemkot Bandar Lampung di Jalan dr. Susilo, Telukbetung Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Mantoni Tihang mengatakan, petugas meringkus Angga usai mengisap sabu.

"Tersangka ditangkap saat keluar dari hotel," ujar Mantoni kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).

Dari Angga, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi dua paket kecil sabu-sabu.

Angga mengaku sudah dua bulan terakhir memakai sabu. Ia beralasan memakai kristal haram itu agar tidak lemas, seperti dilansir Tribunlampung

"Saya pakai sabu biar nggak capek saat kerja," ujar dia kepada wartawan.

Ia mengatakan, baru tiga kali membeli sabu selama dua bulan terakhir. Sabu itu dibeli Angga dari temannya. 

"Saya memakai sabu sendirian saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (*)