BANDAR LAMPUNG - Berkedok wartawan, Toni (45) dan rekannya MT (DPO) melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih yang sedang berpacaran di atas motor, di kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Senin (13/7/2015).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, unit patroli gabungan yang sedang berada di PKOR Way Halim, mendapati kedua pelaku sedang melakukan pemerasan terhadap kedua korban.
"Kami menangkap Toni yang melakukan pemerasan dan pencurian terhadap dua muda-mudi yang duduk di motor. Mereka diancam akan dilaporkan ke orang tua dan sekolah. Pelaku mengaku sebagai wartawan," kata Dery, Selasa (14/7/2015).
Menurutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial MT. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.
Dijelaskan, Toni dan MT memergoki pasangan kekasih Eko dan Ani yang sedang berdua-duaan duduk di atas sepeda motor. Keduanya mengancam akan mengekspos ke media massa, karena Eko dan kekasihnya tertangkap berpacaran di tempat sepi, seperti dilansir Lampost.
Wartawan gadungan ini pun berpura-pura memeriksa identitas korban, kemudian memaksa mereka menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga. Karena korban tidak membawa uang, salah satu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan ponselnya.
Namun sial, aksi kedua pelaku dipergoki petugas Polresta Bandar Lampung yang sedang berpatroli dan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. (*)