![]() |
| Budi Waseso (Buwas) |
LAMPUNG ONLINE - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan, penetapan dua tersangka komisioner KY, Suparman Marzuki dan T Syahuri, atas laporan hakim Sarpin Rizaldi, murni penegakan hukum.
Kasus ini bisa selesai bila Sarpin mencabut laporan. Sarpin merasa dicemarkan nama baiknya melalui pernyataan dua komisioner KY tersebut.
Istana pun turun tangan atas kasus penetapan tersangka ini. Presiden Jokowi sudah memanggil institusi penegak hukum agar berkoordinasi.
“Sampai saat ini kami masih menetapkan dulu, tindaklanjutnya masih melihat waktunya, masih puasa dan mau Lebaran,” jelas Buwas di sela-sela Sertijab Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Buwas kembali menyampaikan, karena kasus ini delik aduan tentu mesti ada pencabutan dari pelapor.
“Saya katakan, silakan saja, karena ini delik aduan. Kami menunggu. Kalau dicabut ya selesai. Tidak ada rekayasa, kriminalisasi, tidak ada kepentingan dengan institusi atau lembaga. Silakan dilihat prosesnya, diawasi dan diikuti,” tutup Buwas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah akan mendesak hakim Sarpin Rizaldi menarik gugatannya terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial (KY). Hal ini dilakukan supaya tidak ada kegaduhan.
"Sedang diupayakan oleh pemerintah (untuk mencabut laporan)," ujar Tedjo di Istana Negara, Senin (13/7/2015).
Tedjo mengatakan, ia akan berupaya untuk memediasi kedua pimpinan KY dengan Sarpin. Namun, Tedjo sendiri belum bertemu Sarpin. Bahkan, ia mengaku tak kenal Sarpin.
"Mudah-mudahan tak ada kriminalisasi dan politisasi," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta persoalan ini jangan sampai berkepanjangan. "Ini sudah diserahkan ke Kapolri," kata dia.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara, dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Oleh sebab itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sarpin juga dianggap melanggar etika hukum dan hakim. (dbs)
