Notification

×

Margriet Tersangka, Hotma Ajukan Gugatan Praperadilan

02 July 2015 | 3:27 PM WIB Last Updated 2015-07-02T13:44:51Z
Hotma Sitompul

LAMPUNG ONLINE - Tim kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul secara resmi menyerahkan berkas surat pengajuan gugatan praperadilan di PN Denpasar, Kamis (2/7/2015). Tim berjumlah empat orang ini tiba sekitar pukul 14.20 Wita langsung diterima di ruang panitera.

Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka ini dimaksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan " kata Hotma, di PN Denpasar,Bali.

Menurutnya, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun Hotma enggan membeberkan kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

"Sekali saya tegaskan bahwa ini bukan untuk mencari menang kalah. Adalah hak untuk mengajukan gugatan ini atas ketimpangan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka," ungkapnya, seperti dilansir Merdeka.

Dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, dapat membuka pemahaman masyarakat agar tidak terus beropini. "Nantilah kita buktikan di pengadilan. Terpenting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," tutup Hotma. (*)