![]() |
| Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan wartawati di Depok. (VIVA) |
LAMPUNG ONLINE - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, Jawa Barat, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan wartawati media online, Noer Baety Rofiq (44). Pelaku berjumlah empat orang, satu di antaranya masih buron.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono, mengungkapkan para pelaku yang telah berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polresta Depok masing-masing diketahui bernama Syarifudin (20), Hafit Ubaidilah (22) dan M Pujono alias Jamal (20). Sedangkan tersangka lainnya, yang berinisial D, saat ini masih buron.
"Mereka dibekuk dinihari tadi, di kawasan Bojonggede. Niat awal mereka, untuk saat ini, adalah melakukan pencurian. Mereka tahu aktivitas korban yang tinggal sendirian di rumah," kata Dwiyono, Senin (20/7/2015).
Para pelaku diduga kuat telah merencanakan dengan matang aksi pencurian tersebut. Kejadian berlangsung saat warga tengah bersantap sahur, Sabtu 4 Juli 2015.
"Saat itu para pelaku sudah standby, namun mereka belum bergerak, karena tahu korban sedang sahur seorang diri. Setelah korban tidur, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Namun karena ada suara gaduh, korban bangun. Mengetahui ada pencurian, korban melakukan perlawanan. Perlawanan yang dilakukan korban membuat para tersangka melakukan pemukulan di beberapa tulang rusuk," jelas Dwiyono.
"Ada sembilan tusukan di sekitar perut, pinggang dan leher. Setelah korban tewas, diikat dengan tali. Pelaku ini memang telah menyiapkan pisau yang dibelinya di kawasan Pasar Citayam," lanjut Dwiyono.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, menambahkan, usai menghabisi nyawa korbannya, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga korban, seperti empat buah ponsel, kamera, tape recorder, dan uang senilai Rp200 ribu.
Para pelaku berhasil dibekuk tim Buru Sergap Polresta Depok, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti dilansir Viva.
"Beberapa dari mereka diketahui adalah kuli bangunan yang bekerja di tetangga korban. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 365 junto 338 tentang pembunuhan," kata Teguh. (*)
