Notification

×

Rakyat Lampung Minta Mendagri Copot Gubernur Ridho

12 July 2015 | 11:40 AM WIB Last Updated 2015-07-12T04:48:12Z
Agus Rihat P Manalu

LAMPUNG – Team Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia selaku perwakilan rakyat Lampung dalam gugatan class action, dengan tegas meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi, bahkan mencopot Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, karena tidak membangun daerah dengan baik seperti diatur Undang Undang.

"Bila Menteri Dalam Negeri Tidak menjalankan tugas dan kewenangannya, bisa terkena perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tegar Indonesia, Agus Rihat P Manalu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2015).

Tegar Indonesia sebagai kuasa hukum rakyat Lampung siap melayangkan gugatan class action 'Menagih Janji Ridho-Bachtiar' ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015) pukul 11.00 WIB, dengan tergugat 1 Mendagri, tergugat 2 Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan tergugat 3 Wagub Lampung Bachtiar Basri.

“Pembiaran oleh Mendagri merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena menimbulkan kerugian dan dampak bagi masyarakat di daerah yang tidak terbangun dan terbina dengan baik oleh pemerintah daerahnya. Dalam hal ini adalah Gubernur dan Wagub Lampung,” terang aktivis ’98 Dewan Mahasiswa Universitas Lampung (Dema Unila) tersebut.

Agus Rihat menegaskan bahwa Gubernur dan Wagub wajib membangun daerah di setiap bidang sesuai peraturan perundangan. Mendagri ikut bertanggungjawab membina dan mengawasi, hingga bisa mencopot para kepala daerah yang melanggar, seperti dilansir Kicaunews.

“Gugatan class action ini juga telah kami daftarkan ke PN Tanjungkarang Bandar Lampung dengan register Nomor Perkara 93/ Pdt.G/ 2015/ PN.TJK. Sesuai jadwal resmi, sidang perdana hari Selasa, 14 Juli pukul 09.00 WIB lusa. Ridho-Bachtiar harus hadir kalau merasa sebagai pemimpin Lampung yang bijak. Mohon doa rakyat Indonesia,” tutur advokat Tegar Indonesia alumnus Unsoed, Masrina Napitupulu.

Beberapa rakyat Lampung dan aktivis juga menjadi penggugat yakni Ricky Tamba (Juru bicara Jaringan ’98), Gunawan (mantan legislator), Syamsudin, Rizandi Tabrani, Fadilatul Rahman Fikri dan Nurul Azmi. (*)