BANDAR LAMPUNG - Merasa tidak sanggup membayar uang lamaran yang nilainya mencapai Rp 5 juta, seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, nekat menyetubuhi pacarnya yang berusia 15 tahun di sungai tempat biasa mereka bertemu.
Akibatnya, Adi Putra (20) warga Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung diamankan petugas Polsek Telukbetung Barat, Jumat (31/7/2015) sore.
Saat diinterogasi Kasi Humas Polsek Telukbetung Barat Aiptu Esther, tersangka mengaku kenal korban dari temannya sejak awal tahun 2015 lalu. Keduanya lalu berpacaran. Kedua orang tua mereka pun sudah tahu. Namun karena tidak memiliki uang untuk menikah, mereka pacaran secara sembunyi.
Sejak pacaran dengan Bunga (nama samaran), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, keluarga tersangka pernah datang ke rumah korban untuk membicarakan lamaran. Namun, keluarga tesangka tak sanggup memenuhi syarat lamaran yang diminta pihak perempuan.
Hingga pada Jumat (1/7/2015) lalu, korban menggunakan motor adiknya menjemput tersangka di rumahnya dan pergi ke warnet. Setelah itu, korban diajak mandi di sungai kawasan Kampung Umbul Kunci.
Dengan hanya mengenakan celana dalam, tersangka lalu mandi di sungai itu. Tersangka mengajak korban untuk mandi bersama, namun ditolak. Tersangka merayu akhirnya hingga korban mau mandi bersama.
Pada saat akan mandi korban sempat bertanya, “Pakai apa mandinya, telanjang atau pakai baju,” kata Adi Putra menirukan pertanyaan korban. “Terserahlah yang,” katanya menjawab pertanyaan tersangka.
Kemudian korban pun mandi mengenakan celana dalam dan kaos saja. “Saat mandi itulah, saya merayunya dan berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,” tambahnya.
Belakangan orang tua korban mengetahui peristiwa itu, dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Pelaku dilaporkan ayah korban ke Polsek Telukbetung Barat. Kami langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya,”kata Kapolsek Telukbetung Barat, Kompol. Yudi Taba, seperti dilansir Poskotanews.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)
