Notification

×

Warga Tolak Ganti Lahan Tol Bakauheni Dibagi Dua dengan Oedin

18 July 2015 | 9:52 PM WIB Last Updated 2015-07-18T15:08:54Z

LAMPUNG SELATAN - Pembangunan jalan tol trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung yang sudah dilakukan ground breaking oleh Presiden Jokowi, ternyata masih menyisakan persoalan. Itu terkait besaran uang ganti wajar pembebasan lahan yang tidak transparan dan dibagi dua.

Akibatnya, puluhan warga di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, melakukan aksi unjuk rasa. Warga menolak ganti wajar sebesar Rp150 ribu per meter yang dibagi menjadi dua dengan mantan gubernur Lampung Sjachroedin ZP (Oedin), yang mengklaim memiliki tanah seluas 106 hektare di desa tersebut. 

Dalam aksinya pada hari ini, Sabtu (18/7/2015) puluhan warga siap membela diri serta mempertahankan lahan miliknya yang sudah puluhan tahun ditempati dan dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. Warga tidak mengetahui berapa besaran ganti rugi dari pemerintah pusat. Meskipun demikian warga mengaku sangat mendukung pembangunan tersebut

"Kami tak pernah menghalangi adanya proyek pembangunan jalan tol Sumatera, namun yang sangat kami sayangkan kenapa kesepakatan uang yang diberikan kepada kami sangat kecil, berbeda dengan perjanjian awal," ungkap Haerudin Raden Panji, warga Dusun Kenyayan, Bakauheni.

Dia dan sekitar 50 warga Dusun Kenyayan yang rumahnya bakal tergusur oleh pembangunan proyek jalan tol trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, memasang spanduk penolakan dengan cat warna merah di pagar yang berbatasan dengan tanah milik PT ASDP. 

"Namun untuk masalah ganti rugi warga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, apalagi melibatkan pihak ketiga yang justru merugikan masyarakat yang benar benar secara sah bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah," ujar Haerudin.


Menurutnya, setelah tim pendataan melakukan proses pendataan rumah di sekitar Dusun Kenyayan, sedikitnya 27 rumah yang bakal tergusur oleh proyek jalan tol tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi. 

Selain itu warga telah mengirimkan surat ke empat kementerian terkait, KPK, DPRD, Gubernur, dan Badan Pertanahan Nasional yang ditembuskan ke berbagai pihak, seperti dilansir Cendananews.

Menurut warga, tanah yang selama ini ditempati merupakan hak milik mutlak sejak tahun 1960, yang didapat dari warisan orang tua dan sebagian didapat dari membeli. Warga mengaku masih terus menunggu kepastian ganti rugi sambil menunggu proses pembangunan Jalan Tol Sumatera dilanjutkan. (*)