![]() |
| ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG - Ini peringatan bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di wilayah Kota Bandar Lampung. Wali Kota Herman HN menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) menerapkan sanksi pengempisan ban, bagi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
"Ini supaya memberikan efek jera, sehingga pengemudinya tidak mengulanginya lagi," kata Herman, di Gedung Semergou, Senin (3/8/2015).
Menurut dia, parkir liar memang harus segera dibenahi, karena memakan badan jalan dan akibatnya berupa kemacetan dan dikhawatirkan merusak jalan. Contohnya, parkir kendaraan berat seperti bus dan truk di Jl. Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang.
Wali kota minta petugas harus berani menindak pelanggaran tersebut. Jangan kalah dengan sopir dan preman.
"Kendaraan parkir di sana itu membuat jalan cepat rusak, muatan truk itu berat sekali. Seharusnya mereka tidak parkir di tempat itu. Dishub dan Pol PP segera tertibkan," katanya, seperti dilansir Harianlampung.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Rifai mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Dishub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (*)
