BANDAR LAMPUNG - Dinyatakan bersalah karena membunuh bayi yang dilahirkannya, seorang pelajar salah satu SMA di Bandar Lampung, Beti (18), divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan, Senin (3/8/2015).
Vonis Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Beti, warga Tulangbawang, yang baru duduk di kelas 2 SMA itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah melanggar norma-norma keagamaan dan kesusilaan, dan mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, serta masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap tingkah lakunya.
Saat sidang sebelumnya, majelis hakim menyesali terdakwa tega membunuh bayi tak berdosa tersebut. Masih banyak yang mau merawat bayi itu kalau diberikan kepada orang lain, seperti dilansir Harianlampung.
Pembunuhan bayi itu terjadi pada 28 Februari lalu di rumah kos terdakwa. Beti tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi, karena malu hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang merupakan kakak kelasnya.
Pacarnya enggan bertanggung jawab bahkan menghilang mengetahui Beti hamil. Bayi yang baru dilahirkannya itu dibekap hingga kehabisan oksigen. (*)
