Notification

×

Catatan Peserta Lomba Baca Puisi Festival Krakatau 2015

28 August 2015 | 3:19 PM WIB Last Updated 2015-08-28T08:19:15Z
 SURAT TERBUKA                                                                    
“Bukan Gading yang Tak Retak, Tapi Dewan Juri yang Khilaf


TULISAN ini saya awali dengan sebuah kasus yang sama bernama kontes atau lomba, dan atau penamaan sejenis. Dikisahkan bahwa seorang juri Kontes Dangdut Indonesia (KDI) bernama Bertha, yang mengkritisi penampilan seorang peserta KDI bernama Azizah, karena peserta KDI dari Indonesia Timur itu membawakan sebuah lagu bergenre jazz, bukan dangdut sebagaimana bingkai tema lomba.
         
Bertha menegaskan bahwa, kami dewan juri Kontes Dangdut Indonesia, saya garis bawahi “dangdut”, mengharapkan peserta lomba menyanyikan lagu dangdut dan bukan yang lain. Ibaratnya, kami pembeli maka anda peserta KDI harus memberikan pesanan kami. Jika kami minta “soto” maka jangan anda bawakan “bakso”. Jelas salah!
        
Begitu jugalah metafor yang dimaksud tersematkan pada perhelatan Lomba Baca Puisi pada Festival Krakatau 2015, yang diselenggarakan pada 25 Agustus 2015 di Pasar Seni Enggal, Bandar Lampung.
        
Tulisan ini dimaksudkan sebagai diskusi terbuka,

Pertama, apakah Syair Lampung Karam itu dikategorikan sebagai prosa atau puisi? Pertanyaan itu menggelitik telinga penulis, oleh karena kerancuan penilaian dari Dewan Juri Lomba Baca Puisi, yang pada akhirnya menjadi ending atas perhelatan Lomba Baca Puisi (saya garis bawahi bukan lomba menyanyi). 

Garis itu sekaligus menjadi pertanyaan baru, apakah peserta lomba nomor 4 yang kemudian "dimenangkan" sebagai juara dua itu masuk kategori menyanyi atau membaca puisi? Jika menurut dewan juri itu membaca puisi, parameter apa yang dijadikan argumen bahwa itu sebagai gaya membaca puisi?
      
Kedua, frasa "Syair" (pada Lampung Karam) apakah sama dengan “Syair Laksamana Raja di Laut?” yang kemudian populer sebagai "lagu" yang dibawakan oleh Iyeth Bustami itu? 
     
Hemat saya, peserta dari Lampung Selatan itu “menembang” (seperti pupuh dalam budaya kesenian Sunda). Jadi sangatlah tidak tepat jika dewan juri memaksudkan “pembacaan” yair Lampung Karam yang dibawakan dalam “bingkai lomba” kemarin itu sebagai pembacaan sebuah puisi! Semestinya, dewan juri mendiskualifikasi tampilan yang keluar dari bingkai lomba “Baca Puisi”. 

Hemat penulis, sangatlah beda konteks membaca puisi dengan “membaca syair” atau “menembangkan syair” – aturan mainnya adalah lomba baca puisi maka mainstream itulah yang semestinya dijadikan pegangan oleh dewan juri Lomba Baca Puisi Festival Krakatau 2015. 
        
Ketiga, saya sebagai peserta tidak berminat, meminta klarifikasi dari dewan juri karena klarifikasi (selalu) sifatnya “pembenaran”. 

Bersama ini saya mengajak “mendudukkan konteks” – saya pikir di luar “dewan juri” lomba baca puisi kemarin itu ada banyak kepala yang berbeda dalam menilai Syair Lampung Karam sebagai karya sastra di satu sisi dan sisi lainnya sebagai sebuah lomba baca puisi! 

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Atas segala perhatiannya saya ucapkan terima kasih 
                                                                  
Hormat saya 

(Jaja Suharja)
Penikmat dan Peminat Puisi, Penulis Lepas, Alumnus FISIP Unila