Notification

×

Dana Kampanye Pilwakot Bandar Lampung Maksimal Rp 14 Miliar

05 August 2015 | 2:07 PM WIB Last Updated 2015-08-05T07:07:48Z

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akhirnya memutuskan dana kampanye maksimal untuk Pemilihan Walikota (Pilwakot) sebesar Rp14.362.500.000. Jumlah ini diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU dan tiga pasangan calon dalam Rakor di gedung KPU Bandar Lampung, Selasa (4/8/2015).

Hadir dalam pertemuan tersebut tiga pasangan calon, Herman HN-Yusuf Kohar, Tobroni Harun (minus Komarunizar yang tengah mengikuti Muktamar NU di Jawa Timur) serta pasangan Muhammad Yunus-Ahmad Muslimin. Hadir juga sejumlah anggota Panwas, anggota Parpol, selain tentunya lima komisioner KPU Bandar Lampung.

Penetapan angka maksimal dana kampanye ini berlangsung cukup alot. Perdebatan terjadi pada penentuan item jumlah volume pertemuan terbatas serta frekuensi pertemuan, termasuk juga pada penentuan item jasa manajemen dan konsultan dimana tiga pasangan calon memiliki usulan dan kriteria tersendiri.

Pada akhirnya, setelah dilakukan jeda selama 15 menit, Rakor sepakat dengan angka Rp14, 362.500.000. Rinciannya, untuk rapat umum diasumsikan volume masa sebanyak 10.000 orang dengan frekuensi 1 kali dan biaya masing-masing Rp50 ribu sehingga total mencapai Rp500.000.000.

Kemudian, untuk pertemuan terbatas dengan asumsi volume sebanyak 1000 orang, 150 kali pertemuan dan ongkos Rp50.000, sehingga total berjumlah 7.500.000.000.

Sementara untuk pembuatan bahan kampanye diasumsikan volume mata pilih sebanyak 234.500 orang dengan frekuensi 1 kali dan biaya sebanyak Rp25.000 sehingga total jumlah mencapai Rp5.862.5000.

Dan yang terakhir, untuk jasa manajemen atau konsultan, termasuk menggunakan pengacara ditetapkan sebesar Rp500.0000.000. Dengan begitu jumlah keseluruhan mencapai Rp14.362.500.000.

Komisioner KPU Bandar Lampung, yang membawahi Divisi Logistik dan Keuangan, Dedi Triadi, menjelaskan, ada tiga tahapan laporan dana kampanye yang harus dilaporkan tepat waktu oleh para pasangan calon.

Untuk laporan awal dana kampanye dilakukan pada 24 Agustus, sementara laporan penerima sumbangan dana kampanye ditenggat pada 16 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember 2015.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan) 8 tahun 2015, pasangan yang meremehkan dana kampanye bisa diberikan sanksi berupa pembatalan. Dalam pasal 56 juga disebutkan bahwa calon tidak boleh menerima apapun bentuk sumbangan dari pihak asing,” jelasnya, seperti dilansir laman Kpu-bandarlampungkota.

“Apabila terlanjur menerima maka itu harus dilaporkan dan diserahkan kepada negara, dengan waktu selama 14 hari,” tambah Dedi, diamini Ketua KPU Fauzi Heri.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Lampung, Agus Zahron Idris, menjelaskan, pembatasan dana kampane ini penting untuk mengantisipasi keluar masuk dana yang tidak transparan.

“Jangan sampai dana yang dilaporkan sedikit, tapi fakta yang terlihat ternyata menggunakan dana yang sangat banyak,” tukasnya. (*)