BANDAR LAMPUNG - Tercatat empat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Lampung dipastikan menggelar tender untuk beberapa item pengadaan alat peraga kampanye (APK) bagi para pasangan calon (Paslon) di Pilkada 9 September 2015 mendatang.
Empat KPUD itu adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan. Proses tender itu sendiri diharuskan selesai pada 25 Agustus 2015 mendatang.
Hal itu ditegaskan komisioner KPU Lampung, Solihin, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten-Kota 2015, di Gedung KPU Lampung Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Bimtek dihelat selama dua hari, Kamis dan Jumat (6-7/8/2015).
“Dengan begitu, tanggal 27 (Agustus) alat peraga kampanye (APK) sudah bisa terpasang di berbagai titik yang disepakati oleh KPUD dan pasangan calon,” kata Solihin.
Untuk APK disepakati bahwa masing-masing pasangan calon akan mendapatkan jatah lima baleho, serta spanduk dan umbul-umbul untuk 20 kecamatan.
“Penentuan zona harus disepakati bersama dengan LO (Liason Officer) para Paslon, sehingga meminimalisir adanya ketidakpuasan dari calon. Bisa saja, salah satu calon iri karena tidak mendapatkan tempat yang strategis atau hal-hal yang bersifat teknis lainnya,” tegasnya, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id.
Konsep Iklan dan Faktor Cuaca
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan serius dalam Bimtek itu adalah, munculnya wacana menyatukan iklan para Paslon dalam satu baleho. Selain irit biaya, langkah ini juga dinilai efektif untuk menekan kecemburuan soal lahan atau tempat iklan strategis.
Sayangnya, KPU Lampung tak membenarkan langkah ini.
“Pak Nanang (Trenggono) sudah menanyakan masalah yang sama di Rakor KPU di Sumbar beberapa waktu lalu. Jawabannya tetap tidak boleh, karena tidak ada dalam regulasinya. Jadi semua kita kembalikan kepada Peraturan KPU,” kata Solihin.
Masalah lain yang ditanyakan adalah soal baleho yang kemudian rusak karena factor cuaca atau factor kejahilan.
Untuk ini, Solihin meminta KPU kabupaten dan kota membuat semacam kesepakatan dengan masing-masing LO. Atau bias juga membuat semacam kontrak kesepakatan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pembuat iklan baleho.
“Jika taka da jalan keluar. Misalnya KPU tak punya biaya dan pihak ketiga tak mau mengganti, maka itu bias saja dibebankan kepada calon. Namun tetap memperhatikan design iklan dari KPU. Karenanya, jangan sampai lupa melibatkan pihak Panwas,” pungkas Solihin. (*)
