Notification

×

Kajian Panwaslu, Pelantikan Pejabat Bandar Lampung Tidak Melanggar

29 August 2015 | 10:00 PM WIB Last Updated 2015-08-29T20:22:48Z
Adek Asy'ari. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Terkait laporan calon wali kota Bandar Lampung Tobroni Harun ke Panwaslu, yang menilai calon wali kota Herman HN melanggar perppu dan undang-undang karena melantik pejabat setingkat eselon II, III, dan IV serta kepala sekolah pada 16 Maret 2015, Panwaslu telah mengkaji.

Menurut Ketua Panwaslu Bandar Lampung Adek Asy'ari, pihaknya sudah mengundang beberapa pihak lain untuk klarifikasi, diantaranya kepala BKD dan Sekretaris Kota Bandar Lampung. Kemudian Panwaslu menindaklanjuti berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan dosen HAN Unila.


Hasil kajian Panwaslu menyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran seperti yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU No. 8 Tahun 2015 terkait dengan petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Hasil kajiannya, antara lain pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan sesuai dengan PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural Pasal 4 Ayat (1) mengatakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan dari pegawai struktural ditetapkan dengan pejabat yang berwenang.

"Barang bukti yang kami dapati surat SK rolling jabatan itu tertanggal 12 Maret 2015 jadi dari sisi ini tidak terpenuhi," kata dia di ruang kerjanya, seperti dilansir Lampost, Sabtu (29/8/2015).

Sebelumnya, Panwaslu juga berkonsultasi dengan akademisi Unila terkait hukum tata negara juga Bawaslu terkait pengertian enam bulan masa jabatan.

"Jadi pengertian bulan itu di dalam peraturan dan UU KPU maupun yang lainnya itu tidak ada jadi kita mengambil yang tercantum dalam KUHP di mana Bab 1 Pasal 1 Ayat (31) mengatakan satu hari adalah 24 jam dan satu bulan adalah 30 hari. 

"Ini tafsir hukum dan bersifat mutlak," kata dia. Kemudian, pihaknya juga menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai pengertian bulan. 

"Di mana di sana tertulis bahwa bulan adalah masa jangka waktu perputaran bulan mengitari bumi dari mulai tampaknya bulan sampai menghilang kembali (29 atau 30 hari). Artinya jika ditarik mundur 180 hari mulai dari akhir masa jabatan Herman pada tanggal 15 September, diperoleh tanggal 19 Maret. Jadi enam bulannya di 19 Maret," ujarnya.

Maka itu, berdasar pada kesimpulan tersebut berarti rolling yang dilakukan Herman HN pada tanggal 16 Maret bukan merupakan sebuah pelanggaran karena masih sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. (*)