Notification

×

KPU Bandar Lampung: Syarat Calon Tobroni dan Yunus Belum Lengkap

05 August 2015 | 1:59 PM WIB Last Updated 2015-08-05T07:00:38Z

BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) mengenai hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, di Aula KPU Kota Bandar Lampung, Selasa (4/8/2015).

Juga diumumkan hasil pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani secara resmi kepada ketiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, yang turut hadir di rakor tersebut, yakni Herman HN-Yusuf Kohar, Muhammad Yunus-Ahmad Muslimin, dan Tobroni Harun tanpa dihadiri Komarunizar selaku bakal calon wakil walikota. 

Kamarunizar tidak hadir dikarenakan sedang mengikuti Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, hasil dari penelitian syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Herman HN-Yusuf Kohar sudah selesai dan sudah diverifikasi.

“Hasil verifikasi untuk bakal pasangan calon Herman HN-Yusuf Kohar sudah sah dan sesuai. Memenuhi semua syarat, baik pencalonan maupun calon. Sehingga bisa mengikuti poses Pilkada selanjutnya,” kata Fery, seperti dilansir laman Kpu-bandarlampungkota.

Fery yang juga sebagai ketua pokja pencalonan KPU Kota Bandar Lampung menjelaskan, untuk dua bakal pasangan calon Muhammad Yunus-Ahmad Muslimin dan Tobroni Harun-Komarunizar, masih harus memenuhi persyaratan calon untuk mengikuti Pilkada Bandar Lampung.

Untuk syarat pencalonan, kedua pasangan ini memenuhi syarat dan sudah diverifikasi serta sah untuk mengikuti tahapan Pilkada. Namun untuk syarat calon masih ada perbaikan atau harus dipenuhi seperti naskah visi, misi dan program yang belum ditandatangani bakal pasangan calon, daftar tim kampanye tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. 

Kemudian design kampanye, materi iklan, dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) serta lainnya.

Menurut Fery, persyaratan calon yang kurang atau yang harus diperbaiki tersebut harus sudah dipenuhi sebelum 7 Agustus mendatang yang selanjutkan akan dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 8-14 Agustus.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, mengenai hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, semua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung lolos tes kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami hanya memplenokan hasil tes kesehatan dari rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung. Dan semua bakal pasangan calon lolos tes kesehatan, dan bisa mengikuti proses Pilkada berikutnya,” ujarnya. (*)